Hadiani Nur. Diberdayakan oleh Blogger.

Wikipedia Guru

Tag:

PERMENDIKBUD UNTUK PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pelaksanaan Kurikulum di Indonesia selalu berkembang. Perubahan tersebut merupakan wujud perbaikan dari pendidikan Nasional. Dalam penerapan Kurikulum 2013 ini, tentunya kita harus memiliki pegangan yang kuat berupa payung hukum. Sehingga pelaksanaannya tidak menyalahi Kurikulum yang ada. Berikut beberapa peraturan yang berhubungan erat dengan Kurikulum 2013.




Pertama 
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Dalam peraturan tersebut dapat diamati Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Berikut adalah Link menuju Peraturan tersebut:

berikut adalah link dari lampiran dari Permendikbud_Tahun 2016_Nomor 020 SKL:


Kedua
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 21 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi.

berikut adalah link menuju Permendikbud_Tahun2016_Nomor 021

berikut adalah link dari lampiran dari Permendikbud_Tahun2016_Nomor 021

Ketiga
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan (Pasal 1)

berikut adalah link menuju Permendikbud_Tahun2016_Nomor 022
Permendikbud Th. 2016 No. 022

berikut adalah link dari lampiran dari Permendikbud_Tahun2016_Nomor 022
Permendikbud Th. 2016 No. 022 - Lampiran

Keempat
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

berikut adalah link menuju Permendikbud_Tahun2016_Nomor 023
Permendikbud Th. 2016 No. 023 Ttg. Standar Penilaian

Sekian dulu ya kita hari ini, semoga bermanfaat.
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

0 comments:

Posting Komentar